logo

Extra Menu


Baner
Beranda Kutai Timur Berita 21 Jenis Kayu Boleh Gunakan SKAU
21 Jenis Kayu Boleh Gunakan SKAU Cetak E-mail
Ditulis oleh admin   
Senin, 09 November 2009 03:30
 Kepala Dinas Kehutanan Kutai Timur (Kutim) Zulkifli Sjachroen menyatakan, ada 21 jenis kayu boleh menggunakan surat keterangan asal usul (SKAU) dari pihak yang berwenang.

Kayu dimaksud masing-masing adalah akasia, kayu asam kandis, kayu bayur, kayu durian, kayu ingul/suren. Berikut kayu jabon/samama, kayu jati, kayu jati putih, kayu karet. Selanjutnya kayu ketapang, kayu kulit manis, kayu mahoni, kayu makadamia, kayu medang, kayu mindi. Kemudian kayu kemiri, kayu petai, kayu puspa, kayu sengon, kayu sungkai, dan kayu terap/tarok.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.33/Menhut-II/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang perubahan kedua Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006. Di dalam peraturan ini terdapat perubahan, dan penambahan jumlah jenis kayu yang dapat diangkut menggunakan dokumen SKAU, dari 3 jenis menjadi 21 jenis kayu seluruh Indonesia. "Khusus Kaltim hanya 17 jenis kayu yang boleh mendapatkan SKAU," tegas Zulkifli Sachroen.

Namun demikian Zulkifli belum menyebutkan secara detil jenis kayu yang boleh di SKAU di Kutim. Namun ia lebih serius menyebutkan landasan yuridis yang berlaku tentang penggunaan surat keterangan sah kayu bulat cap kayu rakyat (SKSKB cap KR) yang dikuatkan dengan terbitnya surat direktur iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan nomor S.1285/BIK PHH-3/08 tanggal 14 November 2008. Kemudian dilanjutkan dengan surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim nomor 522.3/6684/DK-IV/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang penggunaan dokumen SKSKB cap KR.

Dalam surat Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kaltim diinstruksikan kepada semua kepala Dinas Kehutanan di kabupaten/kota untuk menyiapkan personel pelayanan SKSKB cap KR. Dengan diterbitkannya petunjuk teknis penggunaan angkutan SKSKB cap KR tersebut maka tidak perlu ada lagi keraguan aparat dalam memgambil tindakan di lapangan untuk menekan aksi pelaku ilegal logging. (hms)
 

Warning: file_put_contents(/home/kuta0109/public_html/ext/cache/f957230b4cf6a5aa0338adf0bc3372b0.spc) [function.file-put-contents]: failed to open stream: Permission denied in /home/kuta0109/public_html/ext/libraries/simplepie/simplepie.php on line 7219

Warning: /home/kuta0109/public_html/ext/cache/f957230b4cf6a5aa0338adf0bc3372b0.spc is not writeable in /home/kuta0109/public_html/ext/libraries/simplepie/simplepie.php on line 1623
Kominfo Newsroom RSS Feed
Berita Terkini Kominfo Newsroom
  • PRESIDEN: INDONESIA RAWAN BENCANA
    Medan, 6/9/2010 (Kominfo-Newsroom) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Indonesia memiliki kerawanan terhadap bencana alam jika dilihat dari letak geologi dan geografi.
  • MENSOS BELANJA BARENG ANAK YATIM
    Jakarta, 6/9/2010 (Kominfo-Newsroom) Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri menjelang hari Raya Idul Fitri mengadakan belanja bareng bersama dengan anak yatim dan dhuafa di salah satu pusat grosir wirabala internasional dari Perancis, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
  • KPK BERENCANA PERIKSA ANGGOTA DPR MAX SOPACUA
    Jakarta, 6/9/2010 (Kominfo-Newsroom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan meminta keterangan politisi Partai Demokrat, Max Sopacua, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007.

pengguna terkini

indomvnt - 30.08.10 jam10:51 
acos - 01.01.70 jam07:00 
Swaxambumus - 01.01.70 jam07:00 
Franky - 01.01.70 jam07:00 
brensaraMerge - 01.01.70 jam07:00 
Sponioungus - 01.01.70 jam07:00 
liftteant - 01.01.70 jam07:00 
tupWepeLoff - 01.01.70 jam07:00 
Guenspine - 01.01.70 jam07:00 
nathainisawiz - 01.01.70 jam07:00 

Copyright © www.kutaitimur.go.id 2009 valid XHTML and CSS.